Kritisi PKPU, Perludem: KPU Gak Atur Antisipasi Penularan COVID-19
KPU diminta berkaca pada kasus Secapa AD di Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Pada Masa Pandemik COVID-19.
Ia menilai, isi PKPU itu baru sebatas upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPU kepada para petugas, peserta dan pemilih agar tidak terpapar virus tersebut.
Baca Juga: KPU Targetkan PKPU Diundangkan16 Agustus
1. Tidak hanya pencegahan, antisipasi terhadap penularan juga harus dimasukan ke dalam PKPU
Titi mengatakan, seharusnya dalam PKPU juga mengatur langkah-langkah konkret yang harus diambil penyelenggara apabila nantinya terjadi risiko penularan virus itu.
“Nah harusnya selain KPU mengatur pencegahan dengan protokol kesehatan, KPU juga punya protokol antisipasi apabila terjadi risiko dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemik. Nah itu yang belum ada,” kata Titi saat dihubungi IDN Times, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan