TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kritisi PKPU, Perludem: KPU Gak Atur Antisipasi Penularan COVID-19

KPU diminta berkaca pada kasus Secapa AD di Bandung

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Pada Masa Pandemik COVID-19.

Ia menilai, isi PKPU itu baru sebatas upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPU kepada para petugas, peserta dan pemilih agar tidak terpapar virus tersebut.

Baca Juga: KPU Targetkan PKPU Diundangkan16 Agustus

1. Tidak hanya pencegahan, antisipasi terhadap penularan juga harus dimasukan ke dalam PKPU

Petugas mengecek kesiapan logistik Pemilu 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Titi mengatakan, seharusnya dalam PKPU juga mengatur langkah-langkah konkret yang harus diambil penyelenggara apabila nantinya terjadi risiko penularan virus itu.

“Nah harusnya selain KPU mengatur pencegahan dengan protokol kesehatan, KPU juga punya protokol antisipasi apabila terjadi risiko dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemik. Nah itu yang belum ada,” kata Titi saat dihubungi IDN Times, Rabu (15/7/2020).

2. Perludem minta KPU berkaca pada kasus Secapa AD di Bandung

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (IDN Times/Fitang Budhi Adithia)

Dia mencontohkan, jika terjadi penularan virus corona di kantor KPU, PKPU tidak mengatur apa tindak lanjut yang harus dilakukan penyelenggara.

“Kan kasus Secapa di Bandung siapa menduga ribuan positif. Nah jadi hal-hal yang mungkin, bukan tidak mungkin tidak terjadi. Makanya mitigasi risiko KPU harus betul-betul holistik terhadap hal yang buruk sekalipun,” ujarnya.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Setujui PKPU Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya