TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Penangkapan Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

Pelakunya masih di bawah umur dan tinggal di Cianjur

(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pembuat parodi lagu Indonesia Raya, berinisial MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16) di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan kasus ini bermula ketika sebuah video parodi lagu Indonesia Raya beredar di YouTube dengan mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.

Berikut kronologinya.

Baca Juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur 

1. PDRM menangkap WNI berinisial NJ, yang kemudian menceritakan kronologi kejadiannya

Ilustrasi Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Setelah Polri melakukan koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," kata Argo dikutip dari ANTARA, Jumat (1/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan PDRM, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur.

Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF, sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

"Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," ujarnya.

2. Tersangka MDF paham cara membuat akun palsu dan mengelabui petugas

Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Dari hasil pemeriksaan MDF, didapatkan keterangan bahwa sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya.

"Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," tutur Argo.

Terkait motif MDF melakukan hal tersebut, Direktorat Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Polri Tangkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya yang Viral

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya