TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lawan Gibran di Pilkada Solo, Paslon Bajo Maju Lewat Jalur Independen

Bajo naik kuda saat mendaftarkan diri ke KPUD Solo

Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo dari jalur independen Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) mendaftarkan diri ke KPUD Solo. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Jakarta, IDN Times - Bakal pasangan calon dari jalur independen atau perseorangan, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo), hari ini mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Dengan demikian, putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang juga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah di Solo, kemungkinan besar akan ada lawan pada Pilkada Solo pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Pakai Baju Adat Jawa dan Sepeda, Gibran Daftar ke KPUD Solo 

1. Paslon Bajo naik kuda saat mendaftarkan diri ke KPUD Solo

Balon Wali Kota dan wakil Wali Kota Surakarta Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Dilansir ANTARA, Minggu (6/9/2020), bakal paslon Bajo saat pendaftaran menaiki kuda dan diikuti seribuan pendukung dari relawan "Tikus Piti Hanata Baris" menuju kantor KPUD Solo.

Setibanya di KPUD Solo, keduanya diharuskan cuci tangan dengan sabun, diukur suhu tubuh, memakai masker dan pelindung wajah, serta kaos tangan, kemudian diizinkan masuk ke ruangan pendaftaran.

Bakal paslon Bajo kemudian masuk ke ruang pendaftaran bersama 10 orang perwakilan untuk mendampingi. Mereka disambut Ketua KPUD Solo Nurul Sutarti bersama jajarannya, mereka menyerahkan syarat pendaftaran sebagai calon dari jalur perseorangan.

2. Syarat pencalonan Bajo dinyatakan sah oleh KPUD Solo

Istimewa

Menurut Nurul, bakal paslon Bajo secara umum persyaratan pencalonannya sudah memenuhi syarat. Namun, setelah dicek ada beberapa yang masih dalam proses. Artinya, syarat ada tetapi masih dalam proses, sehingga dapat dilengkapi pada masa perbaikan.

Berkas persyaratan yang perlu diperbaiki yakni tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu masih dalam proses, namun secara ketentuan masih dimungkinkan karena ada pernyataan bahwa berkas tersebut masih dalam proses.

KPU juga sudah menyampaikan tanda terima dan berita acara pendaftaran Bajo, diterima. Bakal paslon Bajo juga akan cek kesehatan yang akan dilaksanakan pada 8-9 September 2020.

"Bajo tahapan berikutnya dilanjutkan penelitian administrasi hingga pada 12 September, dan termasuk melakukan verifikasi ke instansi-instansi yang berwenang," kata Nurul, Minggu.

Setelah itu, kata Nurul, KPUD Solo akan menyerahkan hasil verifikasi pada 13-14 September mendatang. Jika ada perbaikan akan diberikan waktu hingga 16 September 2020.

Sementara, untuk penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Solo akan dilakukan pada 23 September, dan kemudian 24 September acara pengundian nomor urut pasangan calon. Pada 26 September, akan dimulai kampanye dengan segala metode, baik langsung maupun tidak langsung.

3. Paslon Bajo masih harus melewati beberapa persyaratan pendaftaran kepala daerah Solo

Istimewa

Ketua Tim Pemenangan paslon Bajo, Sigit Prawosa mengatakan sejarah baru di Kota Solo dengan muncul pasangan calon dari perseorangan.

Bakal paslon Bajo yang diusung relawan Tikus Piti Hanata Baris yang berkoalisi dengan masyarakat atau rakyat, telah menyelesaikan segala bentuk tahapan yang diatur KPUD Solo, dan akhirnya Bajo bisa mendaftarkan diri sebagai calon Pilkada Solo 2020.

"Ada beberapa hal yang harus diselesaikan bakal paslon Bajo, di antaranya, tes kesehatan, karena hal itu merupakan syarat dari KPU yang harus dipenuhi,” ujar Sigit.

Baca Juga: Tak Punya Calon, PKS Abstain di Pilkada Solo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya