Liputan6.com Laporkan Kasus Doxing Jurnalisnya ke Polda Metro Jaya
Pelaporan sudah disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Untuk menindaklanjuti serangan doxing terhadap jurnalis cek faktanya, Liputan6.com akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam keterangan tertulisnya, Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan masukan dari Komnas HAM yang menyebut bahwa doxing merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di ranah digital.
Baca Juga: Praktik Doxing yang Berkali-kali Incar Jurnalis Indonesia
1. Pelaporan sudah disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Liputan6.com telah mengadukan kasus doxing ini ke Komnas HAM pada Selasa, 15 September 2020.
“Pelaporan akan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020 pukul 09.00 WIB,” kata Irna, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Jurnalisnya dapat Serangan Doxing, Liputan6.com Ambil Jalur Hukum