TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Liputan6.com Laporkan Kasus Doxing Jurnalisnya ke Polda Metro Jaya

Pelaporan sudah disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya

Ilustrasi Gedung Promoter Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja) Harianja

Jakarta, IDN Times - Untuk menindaklanjuti serangan doxing terhadap jurnalis cek faktanya, Liputan6.com akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam keterangan tertulisnya, Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan masukan dari Komnas HAM yang menyebut bahwa doxing merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di ranah digital.

Baca Juga: Praktik Doxing yang Berkali-kali Incar Jurnalis Indonesia

1. Pelaporan sudah disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Liputan6.com telah mengadukan kasus doxing ini ke Komnas HAM pada Selasa, 15 September 2020.

“Pelaporan akan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020 pukul 09.00 WIB,” kata Irna, Senin (21/9/2020).

2. Liputan6.com diwakili oleh LBH Pers saat memberikan laporan perkara

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai pihak pelapor, kata Irna, pihaknya akan didampingi oleh LBH Pers dalam proses pelaporan dan penanganan perkara.

“Langkah hukum yang dilakukan Liputan6.com tidak hanya ditujukan untuk membela hak asasi korban. Kami berharap, ini bisa memperkuat upaya untuk menghentikan kejahatan digital, termasuk intimidasi dan doxing, yang menargetkan semua jurnalis serta awak media lainnya,” ujarnya.

Karena kondisi pandemik, Irna mengimbau kepada awak media untuk tidak melakukan peliputan terkait kasus tersebut untuk menghindari meluasnya kasus COVID-19.

“Siaran Pers akan segera diumumkan usai pelaporan ke pihak berwajib,” tuturnya.

Baca Juga: Jurnalisnya dapat Serangan Doxing, Liputan6.com Ambil Jalur Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya