TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Siap Usut Kasus Paniai, Pemerintah Tunggu Surat dari Komnas HAM

Hingga hari ini, pemerintah belum menerima surat tersebut

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berjanji mengusut kasus penembakan di Paniai, Papua, jika telah menerima surat penetapan dari Komnas HAM.

Komnas HAM beberapa waktu lalu menyatakan bahwa tragedi penembakan di Paniai sebagai pelanggaran HAM berat yang harus segera dituntaskan pemerintah.

1. Pemerintah belum menerima surat dari Komnas HAM terkait kasus Paniai

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Namun menurut Mahfud pemerintah belum menerima surat dari Komnas HAM. Sehingga belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah mengenai masalah tersebut.

“Sampai sekarang belum dikirim sama Komnas HAM. Jadi saya tidak bisa berkomentar sebelum saya membaca,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).

2. Pemerintah akan menindaklanjuti penembakan Paniai jika Komnas HAM telah bersurat

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jika Komnas HAM sudah melayangkan surat, lanjut Mahfud, pemerintah akan mempelajari kasusnya apakah bisa ditindaklanjuti lebih jauh untuk melakukan investigasi secara mendalam.

“Udah pastilah. Saya jamin bahwa itu akan difollow up. Dan itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam gitu. Kalau ada kesulitan di mana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu,” ujarnya.

3. Komnas HAM menetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat

Konpers Komnas HAM soal kasus Paniai (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan peristiwa Paniai di Papua sebagai pelanggaran HAM berat. Anggota Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai, Munafrizal Manan, mengatakan ada indikasi obstruction of justice dalam peristiwa tersebut.

"Apa yg menyebabkan ada indikasi ini? Pertama adalah dilakukannya penghentian proses penyelidikan oleh Polda papua tidak lama setelah terjadinya peristiwa Paniai ini," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Baca Juga: Peristiwa Paniai Disebut Pelanggaran Berat, Ini Alasan Komnas HAM

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya