TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ma’ruf Amin Bakal Berikan Laporan Pertanggungjawaban di Munas MUI

Munas MUI akan membahas fatwa di 3 bidang

Wakil Presiden RI, Maruf Amin (Dok. Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif, akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang akan digelar pada 25-28 November 2020.

Ma'ruf mengatakan laporan pertanggungjawabannya itu dapat dijadikan sebagai panduan kinerja untuk pengurus periode berikutnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Vaksin untuk Cegah Penyakit COVID-19 Ada Dalilnya

1. Laporan pertanggungjawaban Ma’ruf Amin sebagai panduan kerja untuk pengurus selanjutnya

Wakil Presiden RI Maruf Amin dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Munas MUI akan digelar secara daring lantaran pandemik COVID-19 yang juga belum berakhir hingga saat ini. Seluruh peserta juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

"Kita dalam Munas itu harus bisa menyampaikan hasil-hasil yang kita lakukan selama ini, sebagai persembahan yang nantinya supaya bisa dilanjutkan atau diestafetkan," kata Ma’ruf Amin seperti dikutip ANTARA, Senin (19/10/2020).

2. Pemimpin MUI yang baru diharapkan bisa menjaga soliditas untuk membuat keputusan terbaik

Ilustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dia berharap agar pemimpin MUI yang baru dapat menjaga soliditas, terlebih keanggotaan MUI terdiri dari banyak ormas Islam yang beragam. MUI merupakan organisasi wadah ulama, pemimpin dan cendekiawan Muslim. Sejak awal berdiri, kata Ma’ruf, keputusan-keputusan MUI selalu disepakati bersama, termasuk fatwa-fatwanya.

Pengurus MUI berasal dari berbagai latar belakang yang memutuskan berbagai persoalan dengan musyawarah bersama. Kesepakatan-kesepakatan itu merupakan keistimewaan MUI yang harus terus dijaga.

"Terus terang di Komisi Fatwa MUI, sejak saya jadi Ketua Komisi Fatwa, selalu keputusan yang lahir adalah muttafaqun alaih. Artinya tidak ada pihak-pihak yang kemudian menyatakan ketidaksepakatannya, dan ini harus dijaga," ujarnya.

Baca Juga: Ma'ruf: Jika Vaksin Tidak Halal, MUI Bikin Penetapan Kondisi Darurat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya