TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal ZEE, Istilah yang Kerap Digunakan Saat Perselisihan Natuna

Dalam batas 200 mil laut, negara berhak menguasai segala SDA

Dok. IDN Times

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Tiongkok kembali berselisih paham terkait perairan Natuna yang diklaim sebagai wilayah laut milik keduanya. Bahkan, kapal-kapal nelayan berbendera Tiongkok pun rutin mencari ikan dengan dikawal kapal penjaga pantai (Coast Guard).

Jika menilik jauh ke belakang, Natuna berdasarkan perjanjian hukum internasional adalah milik Indonesia. Hal tersebut tertuang di Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Setelah keputusan tersebut, Natuna kemudian ditetapkan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik Indonesia.

Lalu, apa arti dari istilah ZEE tersebut?

Baca Juga: Kapal Tiongkok Masuk Natuna, Jokowi: Tak Ada Tawar Menawar!

1. ZEE merupakan batas laut sebuah negara yang luasnya 200 mil dari dasar pantai

KRI Tjiptadi-381 yang beroperasi di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menghalau kapal Coast Guard China saat melakukan patroli di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/HO/Dispen Koarmada I

ZEE adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Oleh sebab itu, jika ada kapal asing yang memanfaatkan ZEE Indonesia, pemerintah hanya memiliki kewajiban untuk mengusirnya karena itu hak berdaulat, bukan kedaulatan.

Berbeda dengan laut teritorial sejauh 12 mil laut diukur dari garis dasar pantai yang merupakan hak kedaulatan, jika ada pihak asing yang masuk dalam zona tersebut maka kekuatan TNI siap dikerahkan untuk berperang.

2. Konsep ZEE dimulai sejak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi laut sebuah negara pantai atas lautnya

KRI Teuku Umar-385 melakukan peran muka belakang usai mengikuti upacara Operasi Siaga Tempur Laut Natuna 2020 di Pelabuhan Pangkalan TNI AL Ranai, Natuna, Kepulauan Riau. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Konsep ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.

Konsep dari ZEE telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya.

Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.

Baca Juga: Mengorek Harta Karun Laut Natuna yang Tengah Diusik Kapal Tiongkok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya