Mengenal ZEE, Istilah yang Kerap Digunakan Saat Perselisihan Natuna
Dalam batas 200 mil laut, negara berhak menguasai segala SDA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Tiongkok kembali berselisih paham terkait perairan Natuna yang diklaim sebagai wilayah laut milik keduanya. Bahkan, kapal-kapal nelayan berbendera Tiongkok pun rutin mencari ikan dengan dikawal kapal penjaga pantai (Coast Guard).
Jika menilik jauh ke belakang, Natuna berdasarkan perjanjian hukum internasional adalah milik Indonesia. Hal tersebut tertuang di Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Setelah keputusan tersebut, Natuna kemudian ditetapkan sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik Indonesia.
Lalu, apa arti dari istilah ZEE tersebut?
Baca Juga: Kapal Tiongkok Masuk Natuna, Jokowi: Tak Ada Tawar Menawar!
1. ZEE merupakan batas laut sebuah negara yang luasnya 200 mil dari dasar pantai
ZEE adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Oleh sebab itu, jika ada kapal asing yang memanfaatkan ZEE Indonesia, pemerintah hanya memiliki kewajiban untuk mengusirnya karena itu hak berdaulat, bukan kedaulatan.
Berbeda dengan laut teritorial sejauh 12 mil laut diukur dari garis dasar pantai yang merupakan hak kedaulatan, jika ada pihak asing yang masuk dalam zona tersebut maka kekuatan TNI siap dikerahkan untuk berperang.
Baca Juga: Mengorek Harta Karun Laut Natuna yang Tengah Diusik Kapal Tiongkok