MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK yang Diajukan 18 Mahasiswa
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang KPK hasil revisi yang diajukan 18 mahasiswa dari berbagai universitas.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dalam persidangan yang berlangsung pukul 12.15 WIB di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman, Kamis (28/11).
Baca Juga: Ini Poin-poin Permohonan Judicial Review UU KPK yang Diajukan UII
1. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman setelah sidang perdana pada Senin (30/9) lalu
Sidang putusan dibacakan hari ini setelah sebelumnya, pada Senin (30/9) lalu, MK menggelar sidang perdana gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemohon yang terdiri dari 18 mahasiswa, diwakili kuasa hukum mereka, Zico Leonard Djagardo, yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Baca Juga: Rektor dan Dosen UII Rame-rame Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK