TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

New Normal Segera Berlaku, Mahfud: Bukan Semata Pertimbangan Ekonomi 

Ada faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD memberi sambutan (ANTARA FOTO/Jojon)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kebijakan new normal atau normal baru yang kemungkinan akan diberlakukan tidak hanya berdasarkan pertimbangan ekonomi semata.

Sebab, menurut Mahfud, pemerintah juga mempertimbangkan sektor lain, seperti sektor pendidikan dan kesehatan. 

1. Indikator kesehatan, ekonomi, dan pendidikan jadi faktor utama penerapan new normal

Penjual gudeg Sudarmi mengenakan pelindung wajah melayani pembeli di kawasan Demangan, DI Yogyakarta, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Mahfud beberapa sektor yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah pendidikan dan kesehatan.

"Tujuan negara itu membangun kesejahteraan. Kesejahteraan itu indikatornya dalam pembangunan manusia kan ada tiga," kata Mahfud dikutip dari Antara, Minggu (31/5).

2. Protokol kesehatan WHO tetap menjadi acuan

Ilustrasi untung rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

Mahfud mengatakan kehidupan normal baru nantinya juga tetap akan menerapkan protokol kesehatan menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Nanti harus pakai masker, yang menyediakan masker siapa, tempat cuci tangan ada di sudut mana saja? Itu akan diatur semua. Kemudian jarak, tempat duduk kuliah dan sebagainya, nanti pasti akan diatur semua. Sehingga kita tidak pertimbangan ekonomi semata-mata," ujarnya.

3. Kemenkes telah membuat aturan hukum terkait pelaksanaan new normal

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tiba memberi keterangan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (IDN Times/ Hana Adi Perdana)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan, pemerintah juga telah membuat peraturan hukum terkait penerapan normal baru yang sudah di bawah Kementerian Kesehatan untuk mengatur standar protokol di berbagai sektor.

"Pertama, dulu Peraturan Menteri Kesehatan tentang PSBB. Yang baru saja keluar seminggu yang lalu itu Peraturan Menteri Kesehatan tentang standar protokol di berbagai sektor. Kalau di industri ini standar kesehatan, kalau di kantor pemerintah begini, kalau di mal begini, kalau di warung ini, kalau di pabrik ini. Sudah dibuat semua standarnya," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Cuma Berteriak, Tak Bisa Memakzulkan Presiden

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya