TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Orasi di Unhan, Puan Beberkan Dukungan DPR Perkuat Sistem Pertahanan

DPR dukung diplomasi pertahanan yang dilakukan Prabowo

Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan Tahun Sidang 2020 – 2021 (Youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukungannya terhadap sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) abad 21. Puan menjelaskan, peran DPR dalam mendukung sistem tersebut akan dilaksanakan melalui fungsi legislasi, penetapan APBN, pengawasan serta peran diplomasi parlemen.

Hal itu disampaikan Puan saat menyampaikan orasi ilmiah secara daring di Universitas Pertahanan, Senin (26/10/2020). Hadir dalam acara tersebut Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Oktavian dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang juga sedang menempuh studi doktoral di Unhan.

“Untuk menjaga persatuan, dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, membutuhkan Sistem Pertahanan Semesta yang kuat dan andal,” kata Puan melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Akun Instagram Puan Maharani Diserbu Warganet yang Protes UU Ciptaker

1. Sistem pertahanan juga digunakan untuk memberantas terorisme

Ilustrasi terorisme (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Puan, Indonesia akan menghadapi berbagai macam tantangan pada abad 21 secara fisik maupun nonfisik, ancaman militer dan nonmiliter, dengan spektrum yang luas dan dapat mengancam warga negara hingga negara.

Ancaman militer dalam dinamika lingkungan strategis global meliputi keamanan di Asia Pasifik, Laut Cina Selatan, ancaman militer sebagai lanjutan dari rivalitas AS-Tiongkok, persaingan modernisasi kekuatan militer, dan lainnya.

Sedangkan ancaman nonmiliter meliputi pandemik COVID-19, terorisme, perkembangan di bidang Chemical, Biologial, Radiological, Nuclear, and Explosives (CBRNE), kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi.

Melalui fungsi legislasi, DPR mendukung pertahanan nasional dengan perumusan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Undang-Undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme. Hal ini juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme,” ujar Puan.

2. DPR beri dukungan anggaran ke Kemenhan Rp118 triliun pada 2021

Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Melalui fungsi anggaran, kata Puan, DPR terus mendukung adanya peningkatan jumlah anggaran. Pada 2016 anggaran fungsi pertahanan mencapai Rp98,2 triliun, meningkat hingga mencapai Rp118 triliun pada 2020, dan pada 2021 dianggarkan sebesar Rp137 triliun.

DPR juga berupaya untuk mencukupi kebutuhan RS TNI dalam peralatan dan sarana prasarana terkait kesiapan APD, ketersediaan dokter spesialis, dan obat-obatan di dalam negeri.

“DPR RI menambah anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp8,067 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), untuk pemenuhan alat dan materiil kesehatan dan kegiatan kebutuhan rumah sakit lapangan,” tuturnya.

Baca Juga: Bertolak ke Prancis, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya