TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ormas Hingga Akademisi Ramai-ramai Gugat UU Cipta Kerja ke MK

PBNU menilai judicial review lebih elegan ketimbang demo

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 menuai banyak kritik dari masyarakat. Gelombang penolakan disahkannya undang-undang tersebut disuarakan oleh buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil dengan melakukan unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Selain menyuarakan penolakan undang-undang tersebut dengan turun ke jalan, ada juga pihak-pihak yang memilih alternatif lain dengan menempuh jalur hukum alias melakukan juducial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko “Jokowi” Widodo pun secara terbuka mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan UU Ciptaker agar menempuh jalur hukum tersebut.

Lalu siapa saja pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke MK terkait UU Cipta Kerja?

Baca Juga: Rektor dan Dosen UII Rame-rame Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK

1. PBNU menilai uji materi ke MK adalah cara yang elegan ketimbang unjuk rasa

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (Dok. Istimewa)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.

Menurut dia, undang-undang tersebut hanya menguntungkan konglomerat dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Oleh sebab itu, NU menentang keras setiap pasal yang merugikan.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said Aqil seperti dikutip dari laman website nu.or.id.

Said Aqil mengungkapkan, warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversial itu. Sikap itulah yang nantinya akan menemukan jalan keluar.

“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” ujarnya.

Said Aqil menilai, UU Cipta Kerja menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut, kata dia, tidak bisa dibenarkan. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan judicial review ke MK.

“Kita harus melakukan judicial review, harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan, bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tuturnya.

2. KSPI menggugat ke MK setelah melakukan mogok kerja nasional selama tiga hari

Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Tak hanya PBNU, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga berencana mengajukan judicial review ke MK dalam waktu dekat. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, rencana menempuh jalur hukum semakin menguat setelah mogok kerja nasional yang dilakukan kelompok buruh selama tiga hari selama 6-8 Oktober lalu.

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Oktober 2020.

Selain menempuh jalur hukum, KSPI bersama 32 federasi buruh lainnya juga akan melanjutkan aksi penolakan dengan cara konstitusional lainnya.

3. Selain menggugat ke MK, KSBSI juga turun ke jalan

Demo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga bakal mengajukan gugatan serupa ke MK. Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengaku seluruh buruh setuju jika pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Dia menuturkan, pihaknya telah menyiapkan gugatan sejak UU Cipta Kerja disahkan. Tak hanya menggugat ke MK, hari ini, Senin (12/10/2020) pihaknya juga kembali melakukan unjuk rasa di depan Istana Presiden.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Menindas Rakyat, PBNU akan Ajukan Judicial Review ke MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya