Ormas Hingga Akademisi Ramai-ramai Gugat UU Cipta Kerja ke MK
PBNU menilai judicial review lebih elegan ketimbang demo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 menuai banyak kritik dari masyarakat. Gelombang penolakan disahkannya undang-undang tersebut disuarakan oleh buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil dengan melakukan unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.
Selain menyuarakan penolakan undang-undang tersebut dengan turun ke jalan, ada juga pihak-pihak yang memilih alternatif lain dengan menempuh jalur hukum alias melakukan juducial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko “Jokowi” Widodo pun secara terbuka mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan UU Ciptaker agar menempuh jalur hukum tersebut.
Lalu siapa saja pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke MK terkait UU Cipta Kerja?
Baca Juga: Rektor dan Dosen UII Rame-rame Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK
1. PBNU menilai uji materi ke MK adalah cara yang elegan ketimbang unjuk rasa
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.
Menurut dia, undang-undang tersebut hanya menguntungkan konglomerat dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Oleh sebab itu, NU menentang keras setiap pasal yang merugikan.
“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said Aqil seperti dikutip dari laman website nu.or.id.
Said Aqil mengungkapkan, warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversial itu. Sikap itulah yang nantinya akan menemukan jalan keluar.
“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” ujarnya.
Said Aqil menilai, UU Cipta Kerja menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut, kata dia, tidak bisa dibenarkan. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan judicial review ke MK.
“Kita harus melakukan judicial review, harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan, bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tuturnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Menindas Rakyat, PBNU akan Ajukan Judicial Review ke MK