Pengacara: Aman Abdurrahman Minta Pengikutnya Berjihad di Suriah Bukan di Indonesia
Pengacara menilai tuntutan jaksa gak bijaksana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa telah menuntut otak dari pengeboman di Jalan MH Thamrin, Oman Rahman alias Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dewayani di depan Majelis Hakim dan disimak oleh Aman yang didampingi pengacaranya, Asrudin Hatjani.
Lalu, apa tanggapan dari pihak Aman terkait tuntutan hukuman tersebut?
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Bagi Aman Abdurrahman
1. Pengacara keberatan atas tuntutan jaksa
Asrudin merasa keberatan dan menilai tuntutan jaksa sangat tidak bijaksana.
“Kami katakan tuntutan JPU yang menuntut Ustaz Aman dengan hukuman mati sangat tidak bijaksana,” kata Asrudin usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/05).