Pengamat Sarankan Pilkada Serentak tetap Digelar Desember 2020
Penundaan pilkada dapat berisiko pada politik anggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 di tanah air belum juga menunjukkan tren menurun. Hal ini membuat pemerintah dan DPR kemudian sepakat menggeser pelaksanaan Pilkada serentak, dari semula September menjadi Desember 2020.
Bahkan, sebelum ada putusan penundaan tersebut, KPU telah lebih dulu menangguhkan beberapa tahapan Pilkada.
1. Penundaan pilkada hingga Desember dianggap cukup
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai meskipun pandemik belum berakhir, pemerintah harus tetap melaksanakan Pilkada di tahun 2020. Ia menilai penundaan selama 3 bulan cukup untuk menyiapkan pilkada di tengah wabah.
"KPU seharusnya tidak menjadikan wabah sebagai alasan untuk menunda kembali, kecuali mereka memang gagal menyiapkan keperluan pelaksanaan," kata Dedi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/5).
Baca Juga: Besok, DPR dan Pemerintah Tentukan Nasib Pilkada 2020