Peserta Pilkada Meninggal, Ini Mekanisme Penggantian Calon Sesuai PKPU
KPU beri batas waktu 7 hari setelah calon berhalangan tetap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabar duka datang dari calon wakil bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Asgar Badalia. Asgar meninggal dunia setelah speedboat yang ditumpanginya saat pergi kampanye ke Pulau Sonit, Kecamatan Bokan Kepulauan, tenggelam pada Senin, 2 November 2020 lalu. Beruntung, Ruslin Harun yang merupakan calon bupati pasangan Asgar di Pilkada Banggai Laut, selamat dalam insiden maut tersebut.
Rusli Harun-Asgar Badalia merupakan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen. Mereka mendapatkan nomor urut 02 di Pilkada Banggai Laut 2020. Lalu, bagaimana mekanisme pergantian Asgar Badalia berdasarkan Peraturan KPU (PKPU)?
Baca Juga: Kapal Dihantam Ombak, Cawabup Banggai Laut dan 2 Orang Tewas Tenggelam
1. Penggantian pasangan calon tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penggantian pasangan calon kepala daerah sudah tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.
"Dalam Pasal 78 ayat 1 tertulis penggantian bisa dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau calon perseorangan dalam hal berhalangan tetap atau meninggal dunia,” kata Dewa saat dihubungi IDN Times, Rabu (4/10/2020).
Baca Juga: KPU RI Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Pembunuhan Staf KPU Yahukimo