Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta
Berdasarkan surat putusan yang dibuat oleh Kemenkeu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menetapkan nominal santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Hal itu tertuang dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Banyak KPPS Meninggal, Fadli Zon: Seperti Kecelakaan Pesawat
1. Besaran santunan yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan
Surat tersebut kemudian diberikan oleh pihak Kemenkeu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pagi ini untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4).
Baca Juga: Petugas KPPS Meninggal Dunia Bertambah Jadi 296 Orang