TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta

Berdasarkan surat putusan yang dibuat oleh Kemenkeu

ilustrasi meninggal (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menetapkan nominal santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Hal itu tertuang dalam surat nomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Banyak KPPS Meninggal, Fadli Zon: Seperti Kecelakaan Pesawat

1. Besaran santunan yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Surat tersebut kemudian diberikan oleh pihak Kemenkeu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pagi ini untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/4).

2. Ada 4 kelompok yang akan menerima santunan dari KPU

ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Tidak hanya korban meninggal dunia, petugas KPPS yang mengalami kecelakaan dalam melaksanakan kerjanya juga mendapatkan santunan dari KPU.

Dalam surat keputusan tersebut, Kemenkeu membagi besaran santunan menjadi empat kelompok.

3. Besaran santunan nominalnya berbeda-beda

IDN Times/Abdurrahman

Pertama, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan kepada ahli warisnya dengan besaran Rp36 juta.

Kedua, santunan bagi petugas KPPS dengan kondisi cacat permanen Rp36 juta.

Ketiga, santunan untuk petugas KPPS yang mengalami luka berat sebesar Rp16,5 juta dan keempat adalah petugas KPPS yang luka sedang Rp8,25 juta.

"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," terang Evi.

Baca Juga: Petugas KPPS Meninggal Dunia Bertambah Jadi 296 Orang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya