Polisi Tangkap Penyebar Hoaks yang Sebut Jokowi Anggota PKI
Polisi dalami keterlibatan pihak lain dalam kasus Jundi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pihak kepolisian menangkap seorang pria bernama Jundi (27). Dia adalah admin dari akun Instagram SR23 yang berusaha menyebarkan ribuan konten provokasi, ujaran kebencian, dan Suku Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Salah satu yang menjadi korban berita hoaksnya adalah presiden Joko "Jokowi" Widodo. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dituding sebagai anggota PKI. Kini, Jundi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Youtuber Penyebar Hoaks e-KTP
1. Jundi sebarkan konten hoaks melalui media sosial
Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 lalu di wilayah Aceh. Tidak hanya SE23 saja, Jundi juga diketahui memiliki akun lain yang memposting foto Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah seorang anggota PKI.
"Juga ada beberapa gambar konten yang disebarkan," kata Kasubdit I Dittipid Siber Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/11).
Jundi sebenarnya sudah berulang kali membuat akun seperti itu, bahkan pihak Instagram pun kerap memblokir akun pria ini lantaran melanggar aturan dalam bermedia sosial.