TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks yang Sebut Jokowi Anggota PKI

Polisi dalami keterlibatan pihak lain dalam kasus Jundi.

unsplash.com/John Schnobric

Jakarta, IDN Times - Pihak kepolisian menangkap seorang pria bernama Jundi (27). Dia adalah admin dari akun Instagram SR23 yang berusaha menyebarkan ribuan konten provokasi, ujaran kebencian, dan Suku Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Salah satu yang menjadi korban berita hoaksnya adalah presiden Joko "Jokowi" Widodo. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dituding sebagai anggota PKI. Kini, Jundi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.     

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Youtuber Penyebar Hoaks e-KTP

1. Jundi sebarkan konten hoaks melalui media sosial

IDN Times/Sukma Shakti

Jundi ditangkap pada 15 Oktober 2018 lalu di wilayah Aceh. Tidak hanya SE23 saja, Jundi juga diketahui memiliki akun lain yang memposting foto Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah seorang anggota PKI.   

"Juga ada beberapa gambar konten yang disebarkan," kata Kasubdit I Dittipid Siber Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/11).

Jundi sebenarnya sudah berulang kali membuat akun seperti itu, bahkan pihak Instagram pun kerap memblokir akun pria ini lantaran melanggar aturan dalam bermedia sosial.

2. Jundi berulang kali membuat akun Instagram untuk sebarkan hoaks

IDN Times/Sukma Shakti

Adapun akun Instagram sebelumnya yang dibuat oleh Jundi antara lain suararakyat23, suararakya123id, suararakyat23.ind, sr23.offlcial, sr23offlcial, sr23_offlcial, suararakyat23_ind, dan scrt_dta. Jundi aktif menyebarkan konten sejak akhir 2016.

"Ada 143 file, baik itu foto atau pun stempel menggunaan SR23. Yang bersangkutan membuat meme dan gambar editing sendiri," ujar Dani.

Baca Juga: Kamu Wajib Kritis Karena Hoaks akan Selalu Ada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya