Politik Uang Diprediksi Jadi Akar Masalah Pilkada Serentak 2020
Bawaslu minta pelaku politik uang dijerat sanksi lebih berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, politik uang menjadi akar masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, di tengah pandemik COVID-19.
Padahal sejatinya, aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai politik uang menyebut, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Tangkal Money Politik, Bawaslu Rintis Tiga Desa Anti Politik Uang
1. Bawaslu khawatir pendemik COVID-19 membuat politik uang semakin tumbuh subur
Di sisi lain, banyak masyarakat yang ekonominya melemah akibat pandemik ini, sehingga ia mengkhawatirkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020 akan berkurang.
"Ini tantangan berat bagi kita di dalam Pilkada 2020, apakah politik uang ini akan semakin subur, atau politik uang ini bisa berkurang, sangat tergantung pada bagaimana masyarakat memaknai Pilkada di tengah pandemik COVID-19,” kata Dewi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Temui KPK, Bawaslu Diskusi Cara Cegah Praktik Politik Uang di Pilkada