TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Politik Uang Diprediksi Jadi Akar Masalah Pilkada Serentak 2020

Bawaslu minta pelaku politik uang dijerat sanksi lebih berat

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi (kiri). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, politik uang menjadi akar masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, di tengah pandemik COVID-19.

Padahal sejatinya, aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai politik uang menyebut, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Tangkal Money Politik, Bawaslu Rintis Tiga Desa Anti Politik Uang

1. Bawaslu khawatir pendemik COVID-19 membuat politik uang semakin tumbuh subur

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Di sisi lain, banyak masyarakat yang ekonominya melemah akibat pandemik ini, sehingga ia mengkhawatirkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020 akan berkurang.

"Ini tantangan berat bagi kita di dalam Pilkada 2020, apakah politik uang ini akan semakin subur, atau politik uang ini bisa berkurang, sangat tergantung pada bagaimana masyarakat memaknai Pilkada di tengah pandemik COVID-19,” kata Dewi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).

2. Bawaslu minta pelaku politik uang dijerat sanksi yang lebih berat

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dewi menjelaskan, politik uang sangat berpotensi merusak kemurnian pelaksanaan hak pilih. Pelaku politik uang harus dijerat sanksi yang lebih berat agar menimbulkan efek jera.

“Memang salah satu politik hukum pidana kita di Pilkada ini ingin memberikan efek jera terhadap pelaku politik uang makanya pengaturan subjek, penghilangan pengaturan di setiap tahapan dan juga sanksi yang berat diharapkan bisa memberikan efek jera pada Pilkada 2020,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu tersebut.

Baca Juga: Temui KPK, Bawaslu Diskusi Cara Cegah Praktik Politik Uang di Pilkada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya