Revisi Undang-undang Antirasuah, KPK: Bolanya Ada di Presiden Jokowi
KPK berharap Jokowi mau menolak revisi UU KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap optimistis Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan berada di garis terdepan melawan pelemahan KPK. Karena itu KPK meminta Presiden Jokowi menolak merevisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang coba digulirkan di DPR.
“Bolanya ada di Presiden, Presiden yang memutuskan, saya yakin Presiden punya empati, Presiden punya keberpihakan terhadap kita yang berdiri di garis pemberantasan korupsi, saya pikir tak ada jalan lain selain presiden menolak itu,” kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
Baca Juga: Ini Tema Makalah Seleksi Capim KPK di Komisi III DPR
1. Penolakan revisi UU KPK menjadi panggung bagi Jokowi untuk merealisasikan janji kampanye
Rasamala mengingatkan Jokowi terhadap janjinya semasa kampanye untuk melawan korupsi sekaligus menguatkan KPK. Rasama menilai ini saat yang tepat bagi Jokowi untuk mewujudkan janji tersebut.
“Hari ini kita tidak melihat mana dong penguatan untuk pemberantasan korupsi. Menurut kami, ini momentumnya untuk Presiden menunjukkan bahwa memang Presiden punya keberpihakan dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: 10 Capim KPK Mulai Rangkaian Fit and Proper Test Hari Ini di DPR