Saksi PHPU di MK Dibatasi, BPN Sulit Buktikan Dugaan Kecurangan TSM?
Idealnya BPN menghadirkan 18 saksi fakta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kesulitan dengan adanya pembatasan saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembatasan jumlah saksi fakta memberatkan BPN untuk membuktikan dugaan kecurangan-kecurangan yang disebut-sebut terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
1. Idealnya BPN menghadirkan 18 saksi dari setiap daerah
Seperti diketahui, tim hukum BPN hanya boleh menghadirkan 15 saksi fakta dalam proses persidangan PHPU di MK.
"Jumlah provinsi di Indonesia ada 34 provinsi, jadi 50 persennya itu 17 plus satu, jadi idealnya saksi 18 orang. Kalau mau membuktikan TSM, massif, itu kan sulit dibuktikan dengan saksi yang 15 orang itu," kata Feri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).