TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salah Ketik UU Ciptaker, Yusril Sebut Jokowi Tak Perlu Teken Ulang 

Walau ada kesalahan, Naskah UU Ciptaker tetap sah

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kesalahan teknis yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang telah ditandatangani Presiden Joko "Jokowi” Widodo.

Dia menyebut, kekeliruan itu hanya berupa salah ketik, maka tidak akan berpengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang tersebut. Naskah tersebut sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.

“Maka presiden bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg, dan pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2020).

1. Jokowi tak perlu teken ulang UU CIptaker yang sudah ditandatangani

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Rabu (4/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Yusril menjelaskan, naskah yang telah diperbaiki nantinya dapat diumumkan kembali dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi, sehingga Jokowi tak perlu meneken ulang UU yang telah ditandatangani dan sudah diundangkan dalam lembaran negara tersebut.

"Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu,” ujar pria kelahiran Belitung 64 tahun silam tersebut.

Baca Juga: Usai Pelajari UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Buruh Minta Pembatalan

2. Yusril sarankan kepada pemerintah bentuk tim untuk menampung aspirasi masyarakat

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menanggapi banyaknya kritik tentang UU Ciptaker, Yusril menyarankan agar pemerintah membentuk tim untuk menampung aspirasi masyarakat yang tidak puas atas undang-undang tersebut.

Menurut dia, langkah itu sangat penting untuk menunjukkan pemerintah tanggap terhadap banyaknya aspirasi dari masyarakat.

"Terjadinya demo besar-besaran di berbagai kota tidaklah dapat dipandang sepi. Aspirasi para pekerja, akademisi, aktivis sosial dan mahasiswa sangat perlu mendapat tanggapan Pemerintah sebagai pelaksanaan demokrasi,” kata ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

3. Tim aspirasi masyarakat harus dimanfaatkan pemerintah untuk menjelaskan isi dalam UU Ciptaker

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Yusril menegaskan, momen dalam dialog tersebut harus dimanfaatkan pemerintah untuk menjelaskan segala sesuatu terkait dengan UU Ciptaker tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami semua kalangan.

Pria yang pernah ditunjuk sebagai pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 itu menyebut jika tugas seperti itu memang melelahkan, tetapi pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali melakukannya.

"Di zaman ketika teknologi informasi berkembang demikian canggih, semakin banyak orang yang malas membaca dan menelaah sesuatu dengan mendalam. Pemahaman dibentuk oleh tulisan-tulisan singkat dan audio-visual yang terkadang memelesetkan sesuatu, sehingga jauh dari apa yang sesungguhnya harus dipahami,” bebernya.

Baca Juga: Ada Pasal-pasal Rancu UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, DPR Curigai Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya