Salah Ketik UU Ciptaker, Yusril Sebut Jokowi Tak Perlu Teken Ulang 

Walau ada kesalahan, Naskah UU Ciptaker tetap sah

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kesalahan teknis yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang telah ditandatangani Presiden Joko "Jokowi” Widodo.

Dia menyebut, kekeliruan itu hanya berupa salah ketik, maka tidak akan berpengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang tersebut. Naskah tersebut sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.

“Maka presiden bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg, dan pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2020).

1. Jokowi tak perlu teken ulang UU CIptaker yang sudah ditandatangani

Salah Ketik UU Ciptaker, Yusril Sebut Jokowi Tak Perlu Teken Ulang Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Rabu (4/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Yusril menjelaskan, naskah yang telah diperbaiki nantinya dapat diumumkan kembali dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi, sehingga Jokowi tak perlu meneken ulang UU yang telah ditandatangani dan sudah diundangkan dalam lembaran negara tersebut.

"Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu,” ujar pria kelahiran Belitung 64 tahun silam tersebut.

2. Yusril sarankan kepada pemerintah bentuk tim untuk menampung aspirasi masyarakat

Salah Ketik UU Ciptaker, Yusril Sebut Jokowi Tak Perlu Teken Ulang IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menanggapi banyaknya kritik tentang UU Ciptaker, Yusril menyarankan agar pemerintah membentuk tim untuk menampung aspirasi masyarakat yang tidak puas atas undang-undang tersebut.

Menurut dia, langkah itu sangat penting untuk menunjukkan pemerintah tanggap terhadap banyaknya aspirasi dari masyarakat.

"Terjadinya demo besar-besaran di berbagai kota tidaklah dapat dipandang sepi. Aspirasi para pekerja, akademisi, aktivis sosial dan mahasiswa sangat perlu mendapat tanggapan Pemerintah sebagai pelaksanaan demokrasi,” kata ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Baca Juga: Usai Pelajari UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Buruh Minta Pembatalan

3. Tim aspirasi masyarakat harus dimanfaatkan pemerintah untuk menjelaskan isi dalam UU Ciptaker

Salah Ketik UU Ciptaker, Yusril Sebut Jokowi Tak Perlu Teken Ulang Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Yusril menegaskan, momen dalam dialog tersebut harus dimanfaatkan pemerintah untuk menjelaskan segala sesuatu terkait dengan UU Ciptaker tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami semua kalangan.

Pria yang pernah ditunjuk sebagai pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 itu menyebut jika tugas seperti itu memang melelahkan, tetapi pemerintah tidak punya pilihan lain kecuali melakukannya.

"Di zaman ketika teknologi informasi berkembang demikian canggih, semakin banyak orang yang malas membaca dan menelaah sesuatu dengan mendalam. Pemahaman dibentuk oleh tulisan-tulisan singkat dan audio-visual yang terkadang memelesetkan sesuatu, sehingga jauh dari apa yang sesungguhnya harus dipahami,” bebernya.

4. Beberapa kesalahan ketik dan kejanggalan dalam UU Cipta Kerja

Salah Ketik UU Ciptaker, Yusril Sebut Jokowi Tak Perlu Teken Ulang UU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi (Website/setneg.go.id)

Isi naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata masih terdapat beberapa kesalahan teknis. Padahal, UU tersebut sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020.

Berdasarkan penelusuran IDN Times, ada beberapa pasal yang kedapatan memiliki aturan ganjal dan kesalahan teknis. Kesalahan pertama di halaman 6 UU Cipta Kerja itu tertulis Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Pasal 6 tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1). Namun, pasal yang dimaksud tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kejanggalan lain di UU Cipta Kerja terkait dengan definisi minyak gas (migas) bumi. Dikutip dari Bagian IV UU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi yang berada di Paragraf 5, Energi dan Sumber Daya Mineral, tepatnya di Pasal 40, definisi migas bumi terkesan hanya diputar-putar.

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," tulis poin 3 Pasal 40.

Kesalahan lainnya juga terdapat di halaman 757. Dalam UU Cipta Kerja, halaman 757 tertulis sebagai berikut:

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Seharusnya, ayat 5 merujuk pada ayat 4, bukan ayat 3 seperti yang dimaksud di atas. Sehingga kesalahan teknis ini juga dianggap kesalahan fatal.

Baca Juga: Ada Pasal-pasal Rancu UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, DPR Curigai Ini

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya