Sejarah dan Kisah Sukses Calon Independen di Pilkada Indonesia
Calon independen merupakan bagian dari demokrasi Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, sebanyak 67 bakal pasangan calon kepala daerah maju melalui jalur independen atau perseorangan dari 734 pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Serentak 2020.
“Sebanyak 667 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik dan 67 bakal pasangan calon maju mendaftar melalui jalur perseorangan," kata Arif dilansir ANTARA, Selasa (8/9/2020).
Jumlah calon independen yang mendaftar sebagai calon kepala daerah tersebut mencatatkan sejarah baru karena jumlahnya yang meningkat signifikan dibandingkan Pilkada tahun 2018 yang berjumlah 69 pasangan calon.
Lalu, bagaimana sejarah calon independen di Pemilu Indonesia? Siapa saja kepala daerah yang sukses memenangkan Pilkada melalui jalur independen ini?
Baca Juga: Fenomena Calon Independen Lahir dari Kesalahan Kaderisasi Parpol
1. MK merevisi UU No 32 tahun 2004 yang memperbolehkan calon independen untuk maju di Pilkada
Gagasan mengenai adanya calon independen pertama kali dibuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah.
Pada saat itu, MK menilai ada banyak calon baik namun tidak mendapatkan tiket dari partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah karena berbagai syarat yang memberatkan.
Baca Juga: Selain Konser Musik, Ini 7 Aturan Baru PKPU Saat Kampanye Pilkada 2020