TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Referendum Aceh, Wiranto: Sudah Selesai

Referendum Aceh sudah tidak ada dalam hukum Indonesia

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto kembali gagal bertemu dengan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf.

Rencananya pertemuan yang akan membahas isu referendum Aceh tersebut akan digelar di Kantor Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

“Dia (Muzakir) kan ternyata ikut rapat KONI. Ya, rencanakan nanti kalau ada waktu. Tapi saya kira sudah tak ada masalah,” kata Wiranto saat ditemui awak media di kantornya.

1. Referendum Aceh telah selesai

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Wiranto menegaskan bahwa masalah referendum Aceh telah usai dan karenanya tidak perlu dibahas lagi.

“Bertemu (atau) gak bertemu sudah jelas masalahnya bahwa beliau menarik pernyataan soal referendum itu dan tetap mengakui Aceh sebagai bagian dari NKRI,” tegasnya.

2. Pemerintah segera menyelesaikan perjanjian Helsinki

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ia juga membeberkan masih ada kendala terkait perjanjian Helsinki yang belum diselesaikan antara Indonesia dengan Aceh tersebut.

“Saya sudah cek ke Kemendagri, memang masalah-masalah teknis bukan karena keengganan pemerintah pusat. Tapi hal-hal teknis yang perlu dikoordinasikan lagi belum selesai,” ujarnya.

3. Referendum Aceh tidak ada dalam hukum Indonesia

Instagram muzakir manaf

Lebih jauh ia kembali mengingatkan bahwa referendum Aceh sudah tidak ada dalam hukum Indonesia.

“Referendum sendiri sudah tak ada dalam khasanah hukum positif Indonesia, sudah dicabut melalui TAP MPR maupun melalui undang-undang sendiri, sudah tak ada. Gak usah takut,” jelasnya.

Baca Juga: Wiranto Sebut Senjata Ilegal Soenarko Diduga Didapat dari Aceh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya