TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Salah Ketik Pasal di RUU Omnibus Law, Mahfud: Bisa Diperbaiki DPR

Masyarakat juga bisa memberikan masukan terkait RUU tersebut

Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan adanya kesalahan ketik dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam draf itu tertulis bahwa peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah undang-undang. Ia meminta masalah salah ketik ini tidak lagi dipermasalahkan mengingat sifatnya yang masih berbentuk rancangan.

1. DPR dan masyarakat bisa mengoreksi adanya kesalahan ketik dalam RUU itu

Rapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kesalahan ketik tersebut, kata Mahfud, akan diperbaiki dalam rapat pembahasan di DPR dalam waktu dekat ini.

“DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya RUU, demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2).

2. Pemerintah tidak akan membuat pernyataan resmi terkait kesalahan tersebut

Menkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Santi Dewi)

Mantan Ketua MK ini menegaskan, pemerintah tidak akan membuat pernyataan resmi terkait adanya kesalahan tersebut, karena seluruh elemen bisa mengoreksi apa yang dibuat dan dilakukan oleh pemerintah. “Enggak usah (pakai keterangan resmi) nanti dibahas aja. Kenapa harus keterangan resmi,” ujarnya.

3. Mahfud MD sebut wajar jika ada kesalahan dalam membuat peraturan

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri acara Gerakan Suluh Kebangsaan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut Mahfud, wajar jika ada kekeliruan di dalam membuat suatu regulasi dan peraturan baru mengingat banyaknya pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

“Kan itu tidak apa-apa sudah biasa kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan maka rakyat bisa tahu dan seperti anda tahu diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki,” tuturnya.

Baca Juga: Omnibus Law Permudah TKA Kerja di RI, Pemerintah: Tidak untuk Buruh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya