Soal Salah Ketik Pasal di RUU Omnibus Law, Mahfud: Bisa Diperbaiki DPR
Masyarakat juga bisa memberikan masukan terkait RUU tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan adanya kesalahan ketik dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam draf itu tertulis bahwa peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah undang-undang. Ia meminta masalah salah ketik ini tidak lagi dipermasalahkan mengingat sifatnya yang masih berbentuk rancangan.
1. DPR dan masyarakat bisa mengoreksi adanya kesalahan ketik dalam RUU itu
Kesalahan ketik tersebut, kata Mahfud, akan diperbaiki dalam rapat pembahasan di DPR dalam waktu dekat ini.
“DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya RUU, demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2).
Baca Juga: Omnibus Law Permudah TKA Kerja di RI, Pemerintah: Tidak untuk Buruh