Surat Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril Akan Dibacakan di Bamus DPR
Pemberian amnesti harus memperhatikan pertimbangan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membacakan surat yang dikirim oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo, terkait permintaan amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maqnun.
Surat dari presiden tersebut akan dibacakan langsung di Badan Musyawarah (Bamus) dan didengarkan bersama oleh pimpinan DPR, ketua fraksi, serta ketua komisi.
Baca Juga: Berlinang Air Mata, Baiq Nuril Bacakan Surat Permohonan pada Jokowi
1. DPR menggelar rapat paripurna ke-22
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat membuka rapat paripurna ke-22.
“DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019, hal permintaan pertimbangan untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” kata Agus dalam sambutannya di ruang rapat paripurna Nusantara II, kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Baca Juga: Temui Moeldoko, Baiq Nuril Beri Surat Permohonan Amnesti pada Jokowi