Tersangka Penjual Blangko E-KTP Menjual Melalui Online Shop
Polisi masih telusuri motif tersangka menjual blangko e-KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - NID, tersangka kasus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-KTP, mengaku menjual barangnya melalui online shop.
Hasil penelusuran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, diketahui ada tiga akun milik NID di Tokopedia tersebut. Bagaimana hasil penyelidikan tersebut?
Baca Juga: Tersangka Penjual Blangko e-KTP Ternyata Punya 3 Akun di Tokopedia
1. Tersangka menjual blangko e-KTP melalui Tokopedia
Tersangka penjualan blangko e-KTP ternyata punya lebih dari satu akun, yang diketahui menjual melalui Tokopedia.
"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Baca Juga: Tersangka Penjual Blangko e-KTP Secara Online Ternyata Anak Pejabat