TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Hukum TKN Datangi MK, Ada Apa Ya?

Laporan BPN baru bisa diregistrasi tanggal 11 Juni

Fitang

Jakarta, IDN Times - Tim hukum TKN Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi sebagai pihak terkait atas laporan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengenai sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Tim hukum TKN yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, Juri Ardiantoro tiba di Gedung MK sekitar pukul 12.15 WIB.

1. TKN konsultasi apa yang harus dilakukan sebagai pihak terkait

Fitang

Arsul Sani selaku Wakil Ketua Tim Hukum TKN mengatakan berdasarkan aturan MK nomor 4/2018 tentang tata cara pelaksanaan sebagai pihak terkait ingin menanyakan kapan surat kuasa oleh timnya dapat diserahkan ke MK.

"Kami ingin mempercepat proses persidangan nantinya dan juga memperlancar permohonan kami, kami nanti pihak terkait," ujar Arsul kepada panitera di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Senin (27/5).

2. Laporan sengketa pemohon baru bisa diregistrasi tanggal 11 Juni

Fitang

Menjawab pertanyaan tersebut, Panitera MK Muhidin menjelaskan, pihaknya baru bisa meregistrasi laporan yang diserahkan tim hukum BPN pada 11 Juni. Setelah itu, pihak TKN baru bisa mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

"Adapun kapan pihak terkait bisa mengajukan permohonan sekaligus keterangannya tentu ini akan sangat terkait kapan MK meregistrasi perkara. Bahwa di MK perkara perselisihan hasil pemilu itu teregistrasi pada tanggal 11 Juni," kata Muhidin.

3. Sidang pendahuluan akan dimulai pada 14 Juni

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Usai laporan teregistrasi, Muhidin menambahkan bahwa pihaknya akan mengirim salinan perkara ke semua pihak yaitu pemohon, termohon, dan terkait. Namun ia mengimbau agar keterangan saksi terkait bisa disampaikan satu hari setelah sidang pemeriksaan oleh MK.

"Karena keterangan itu diajukan 1 hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan. Jadi di jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 14 juni," jelasnya.

Baca Juga: Ini Persiapan KPU untuk Hadapi 326 Sengketa Pemilu 2019 di MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya