Tolak Hukuman Kebiri Kimia, MUI: Itu Mengubah Ciptaan Allah SWT
MUI menilai hukuman kebiri tak selesaikan masalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia), seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
“Dalam perspektif hukum Islam, pengebirian terhadap manusia itu dilarang karena mayoritas ulama sepakat bahwa itu masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah,” kata Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi saat dihubungi IDN Times, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya
1. MUI minta pedofilia dihukum sesuai pasal perzinaan, bukan kebiri kimia
Menurut Muhyiddin, banyak argumentasi teologis yang memperkuat larangan kebiri kimia, yang kemudian didukung oleh para ulama dan pakar di berbagai disiplin ilmu.
Seharusnya, lanjut dia, hukuman bagi pedofilia bisa dikenakan pasal yang berkaitan dengan perzinaan atau fatwa MUI tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), bukan pengebirian.
“Pemerintah diminta untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan penegakan hukum yang berat agar ada efek jera,” ujar lulusan Bahasa Arab dan studi Islam dari Universitas Islam Libya itu.
Baca Juga: ICJR Kritisi PP Kebiri Kimia: Anggarannya Besar dan Bersifat Populis