Tuntut Kapolda Metro, Keluarga Korban Laskar FPI Ajukan Praperadilan
Sidang praperdilan berlangsung di PN Jaksel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga laskar FPI M. Suci Khadavi Putra yang menjadi korban penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kali ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjadi pihak yang digugat.
Kuasa Hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, gugatan praperadilan kali ini terkait dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian.
“Masih sidang pertama pembacaan gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penangkapan (almarhum Khadavi)” kata Rudy saat dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: 4 Polisi Diperiksa terkait Tragedi Berdarah Anggota Laskar FPI
1. Kapolda Metro digugat keluarga korban laskar FPI
Gugatan praperadilan itu teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
“Rencana sidang perdana hari ini jam 9-10 pagi,” ujar Rudi.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata Polri