Disembunyikan di Kolong Truk, Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung
Jika ditotal, harganya mencapai Rp30 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 154 ekor burung berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan oleh petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya pada Senin (27/8). Burung-burung ini berasal dari Kalimantan Tengah yang nantinya akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengawasan dan Penindakan, Latifatul Aini saat memimpin jalannya konferensi pers di kantor BBKP Surabaya, Selasa (28/8).
Baca Juga: Taman Hiburan di Prancis Ini Lepas Burung Gagak untuk Mengambil Sampah
1. Burung disembunyikan di kolong Truk
Latifa menjelaskan bahwa pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat tentang adanya pemasukan burung ilegal dari Kalimantan Tengah menggunakan kapal. Akhirnya petugas BBKP memeriksa kapal-kapal di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Peram dan menemukan salah satu kapal memuat truk berisikan ratusan burung dengan sangkarnya. "Burung-burung ini disembunyikan di kolong truk lalu ditutupi pakai terpal," jelas latifa.
Truk tersebut memuat 154 ekor burung dengan rincian: 60 ekor cucak hijau, 3 ekor cucak jenggot, 53 ekor murai baru, dan 38 ekor tledekan. Bahkan, untuk jenis Murai Batu kini menjadi jenis burung yang dilindungi. "Jika estimasi per burung seharga Rp200 ribu. Maka kurang lebih jumlahnya Rp30 juta," tuturnya.
Baca Juga: Pencinta Burung, Ini 5 Fakta Unik tentang Kiper Baru Chelsea