TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Pertanyakan Surat Keterangan PN Milik Bacaleg Mantan Koruptor

Mantan napi tipikor jangan sampai lolos

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jatim sedang mengalami proses penyaringan yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga saat ini, tersisa satu nama yang disinyalir merupakan mantan napi tindak pidana korupsi (tipikor) oleh KPU namun memiliki surat keterangan bebas kasus. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Muhammad Arbayanto ketika ditemui IDN Times di kantornya, Senin (6/8).

1. Sedang tahap konfirmasi

IDN Times/Fitria Madia

Arba mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap konfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait surat keterangan yang dimiliki oleh bacaleg tersebut. "Sedang kita konfirmasikan PN bahwa dengan surat keterangan yang dikeluarkan PN apakah benar yang bersangkutan tidak pernah tersangkut tipikor. Apakah yang bersangkutan sudah inkrah?" ujarnya. Namun pihak PN masih belum membalas surat yang dilayangkan oleh KPU pagi ini.

Baca Juga: Soal Bacaleg Mantan Koruptor, KY Turun Tangan

2. Status yang dipakai adalah yang inkrahct

IDN Times/Sukma Shakti

Arba menjelaskan bahwa pihak KPU membutuhkan keterangan resmi terkait status inkrah bacaleg tersebut. Meskipun memang pernah terjangkit kasus korupsi hingga ditahan, namun apabila yang bersangkutan sudah mengajukan kasasi sehingga status inkrahnya adalah bebas kasus korupsi. "Apa pun keterangan PN itu yang akan menjadi landasan kita. Oleh karena itu kita menunggu balasan PN baru kita putuskan bacaleg yang disinyalir mantan napi tipikor ini di-TMS kan atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: Tak Loloskan 70 Bacaleg, KPU Jatim Banjir Protes

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya