TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meski Menuai Banyak Kecaman, Deklarasi Ganti Presiden Tetap Digelar

Panitia minta kepolisian tetap profesional

Ilustrasi gerakan #2019GantiPresiden. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Meskipun aksi deklarasi #2019gantipresiden yang akan digelar Minggu (25/8) tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polda Jawa Timura (Jatim), namun panitia pelaksana tetap akan melancarkan aksi mereka yang rencananya dipusatkan di sekitar monumen Tugu Pahlawan. Hal ini disampaikan oleh panitia pelaksana aksi, Agus Maksum ketika dihubungi IDN Times, Jumat (24/8).

Baca Juga: Tanpa STTP, Polisi Bisa Bubarkan Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya

1. Aksi tak perlu izin

IDN Times/Margith Damanik

Agus percaya bahwa aksi menyuarakan pendapat tidak perlu izin kepolisian. Ia menggunakan dasar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. "Pada pasal 10 hanya mengatur tentang surat pemberitahuan dikirimkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum kegiatan dilakukan. Tidak ada kewajiban penyelenggara acara untuk memiliki STTP," ujarnya.

2. Tak akan terpancing provokasi

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ia menyadari bahwa ketakutan publik akan gelaran ini adalah gesekan antar golongan yang tercipta akibat provokasi. Namun Agus menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap fokus melancarkan acara tanpa menanggapi provokasi yang ada. "Acara kami akan aman, lancar, dan tertib serta tidak menanggapi provokasi," jawabnya dengan yakin.

Baca Juga: Buku #2019GantiPresiden Diluncurkan, Apa Saja Isinya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya