Meski Menuai Banyak Kecaman, Deklarasi Ganti Presiden Tetap Digelar
Panitia minta kepolisian tetap profesional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Meskipun aksi deklarasi #2019gantipresiden yang akan digelar Minggu (25/8) tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polda Jawa Timura (Jatim), namun panitia pelaksana tetap akan melancarkan aksi mereka yang rencananya dipusatkan di sekitar monumen Tugu Pahlawan. Hal ini disampaikan oleh panitia pelaksana aksi, Agus Maksum ketika dihubungi IDN Times, Jumat (24/8).
Baca Juga: Tanpa STTP, Polisi Bisa Bubarkan Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya
1. Aksi tak perlu izin
Agus percaya bahwa aksi menyuarakan pendapat tidak perlu izin kepolisian. Ia menggunakan dasar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. "Pada pasal 10 hanya mengatur tentang surat pemberitahuan dikirimkan selambat-lambatnya tiga hari sebelum kegiatan dilakukan. Tidak ada kewajiban penyelenggara acara untuk memiliki STTP," ujarnya.
Baca Juga: Buku #2019GantiPresiden Diluncurkan, Apa Saja Isinya?