Pangkas Pajak UMKM, Jokowi Ingin Pengusaha Kecil Naik Kelas
Pajak UMKM dipangkas dari 1 menjadi 0,5 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan telah menunurunkan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu dismpaikannya di Jatim Expo International Surabaya pada Jumat (22/6). Dalam kesempatan ini, Jokowi menyatakan perubahan Peraturan Pemerintah yang mulanya berlaku yaitu PP Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh final bagi UMKM. Kegiatan ini dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur Jatim Soekarwo, jajaran forkorpimda Jatim, perwakilan perbankan, dan kurang lebih 1500 pengusaha UMKM.
1. Berasal dari suara rakyat
Jokowi menjelaskan bahwa keputusannya ini ia buat setelah mendengar keluhan-keluhan para pelaku usaha di desa-desa dan pasar-pasar saat ia melakukan sidak di berbagai daerah di Indonesia. Ia sering mendapatkan keluhan seperti "Pak, pajak 1 persen buat umkm berat pak," ujarnya menirukan. Lantas ia bertanya jumlah yang diinginkan dan saat itu muncullah angka 0,25 persen. Tak hanya berhenti pada satu sumber, Jokowi berulang kali mendapatkan laporan yang meminta penurunan jumlah pajak menjadi kisaran 0,5 hingga 0,25 persen. "Orang-orang kalau diberi kesempatan pasti milihnya yang kecil," tuturnya sembari terkekeh.