Tak Perlu Repot, Warga Surabaya Dapat Cetak Akta Kelahiran Sendiri
Semoga prosesnya tidak lama seperti e-KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kabar baik baik warga Surabaya yang akan memiliki anak. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memiliki inovasi yang akan memudahkan warganya untuk membuat akta kelahiran.
Warga Surabaya dapat mengurus sendiri akta kelahiran dan dapat langsung dicetak tanpa perlu bolak-balik ke kantor Dispendukcapil. "Peraturan ini sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran," terang Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo, Selasa (31/7).
Baca Juga: Setelah 12 Tahun, Akhirnya Ada Kelahiran Bayi di Pulau Ini
1. Pengisian data dilakukan daring
Anang, sapaan akrab Suharto Wardoyo, mengatakan bahwa setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan, orangtua diminta menyiapkan fotocopy akta nikah orang tua, fotocopy KTP, dan fotocopy Kartu Keluarga. Lalu semua berkas tersebut dipindai. “Setelah selesai melengkapi semua, pemohon dapat mengunggah melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id,” imbuhnya.
Baca Juga: Risma: Saya Bikin Ratusan Taman Agar Orang Tak Gampang Emosi