TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

TRS Disegel, Pemkot Surabaya Digugat 

Dianggap melanggar hukum perseroan

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Penutupan Taman Remaja Surabaya (TRS) oleh Pemkot Surabaya berujung pada gugatan yang dilayangkan oleh pemilik saham mayoritas, Far East Organization (FEO). FEO merupakan perusahaan asing yang memiliki 60 persen saham dari TRS. Kuasa hukum FEO, Pieter Talaway mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan berkas-berkas gugatan.

1. FEO menggugat ke PN

IDN Times/Fitria Madia

Pieter mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas gugatan atas keberatan FEO terhadap penutupan dan penyegelan TRS. Ia akan melayangkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Klien kita tidak bisa menerima ke arah yang demikian apalagi sebagai investor asing dia ingin menguji hukum di indonesia itu bagaimana," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (4/9).

Baca Juga: Taman Remaja Surabaya Disegel, Pengelola Bingung Alasannya

2. Pemkot seharusnya melakukan pertemuan terlebih dahulu

IDN Times/Fitria Madia

Pieter mengatakan bahwa sebagai aset bersama, apabila ada masalah sebaiknya dibicarakan bersama. Menurutnya, sikap Pemkot Surabaya yang tiba-tiba menutup TRS tanpa memberikan alasan merupakan tindakan tidak tepat. "Itu kan ada mekanisme hukumnya. Rapat dulu sama pemegang saham dulu. Kendalanya apa," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sikap Pemkot memberikan kesan seolah-olah pemegang saham minoritas yang mengatur semua. "Buat apa kalau pemegang saham sampai mayoritas kalau minoritas bisa mengatur segalanya aku mau begini begitu. Kan gak boleh begitu sistemnya," terangnya.

Baca Juga: Resmi Disegel, Netizen Ramai Ceritakan Kenangannya di Taman Remaja Surabaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya