TRS Disegel, Pemkot Surabaya Digugat
Dianggap melanggar hukum perseroan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penutupan Taman Remaja Surabaya (TRS) oleh Pemkot Surabaya berujung pada gugatan yang dilayangkan oleh pemilik saham mayoritas, Far East Organization (FEO). FEO merupakan perusahaan asing yang memiliki 60 persen saham dari TRS. Kuasa hukum FEO, Pieter Talaway mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan berkas-berkas gugatan.
1. FEO menggugat ke PN
Pieter mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas gugatan atas keberatan FEO terhadap penutupan dan penyegelan TRS. Ia akan melayangkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Surabaya. "Klien kita tidak bisa menerima ke arah yang demikian apalagi sebagai investor asing dia ingin menguji hukum di indonesia itu bagaimana," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (4/9).
Baca Juga: Taman Remaja Surabaya Disegel, Pengelola Bingung Alasannya
Baca Juga: Resmi Disegel, Netizen Ramai Ceritakan Kenangannya di Taman Remaja Surabaya