TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Trie Utami: Kalau Sampai RUU Permusikan Lolos, Kita Wassalam

Niatnya baik tapi musikus tidak dilibatkan

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Penyanyi sekaligus pembuat lagu asal Bandung, Trie Utami, geram dengan munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang saat ini tengah menjadi perdebatan. Menurut dia, RUU tersebut memiliki tujuan yang baik namun ditempuh dengan cara yang keliru.

Seandainya RUU Permusikan berhasil dilahirkan tanpa mendengar aspirasi musikus Indonesia, Iie, sapaan akrab Trie, khawatir kebebasan berekspresi dalam bermusik tak lagi ada. Dengan begitu, artinya, RUU Permusikan menjadi titik kemunduran industri musik Tanah Air.

Baca Juga: Kisruh RUU Permusikan, DPR: Musikus Jangan Respons Berlebihan

1. Pasal 5 adalah pasal karet

IDN Times/Galih Persiana

Sebenarnya, banyak poin yang menjadi keresahan Iie ketika membaca pasal demi pasal yang tercantum dalam RUU Permusikan. Salah satunya, ialah Pasal 5 tentang proses kreasi.
 
Pasal tersebut menjelaskan hal-hal yang dilarangkan pada musikus selama berkreasi. Di antaranya adalah mendorong masyarakat melakukan kekerasan; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; dan membawa pengaruh negatif budaya asing.
 
Di mata wanita yang kerap dijuluki Miss Pitch Control ini, pasal tersebut fleksibel. Kalimat yang multitafsir membuatnya khawatir pasal tersebut akan diselewengkan dalam setiap tindakan pemerintah.
 
“Kata asing selama ini kaitannya dengan kondisi geografi. Apakah itu benar? Dalam membawa pengaruh budaya asing, kita semestinya bingung. Karena gitar adalah asing, dan banyak instrumen musik lainnya itu asing. Apalagi berbicara positif atau negatif, semuanya itu situasional,” kata Iie.

2.Khawatir soal ancaman Pasal 50

Pikiran Merdeka

Di dalam RUU Permusikan Pasal 50 soal Ketentuan Pidana pun membuat Iie khawatir. Soalnya, jika seorang musikus melanggar Pasal 5 maka akan dikenai hukuman penjara dan denda yang belum ditentukan dalam Pasal 50.
 
“Kalau kita dituduh melanggar aturan-aturan itu, maka wassalam sudah. Makanya saya rasa tujuan ini semua baik, hanya saja banyak pemakaian diksi yang tidak tepat. Ini bukan soal lebay atau paranoid, tapi mari kita teliti hal-hal yang sifatnya mengacu pada kepentingan orang banyak,” ujar Iie.

3. Tumpang tindih aturan musik tradisional

Cintai Hidup

Iie pun menanyakan sisi keperluan RUU Permusikan tersebut dalam keterkaitannya dengan musik tradisional. Menurutnya, musik tradisional tidak perlu lagi diatur karena regulasinya sudah tercantum dalam sejumlah undang-undang lain. Salah satunya yakni dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
 
“Seluruh pencapaian oleh sebuah society melahirkan produk budaya. Sementara budaya itu terjadi dinamisasi. Jangan lupa Desember lalu sudah dilaksanakan Kongres Kebudayaan, yang didasari dengan UU Pemajuan Kebudayaan. Setiap hal yang terkait pemajuan budaya sebaiknya mengacu pada UU Pemajuan budaya,” tutur wanita 51 tahun itu.

4. Suka musik sejak kecil

IDN Times/Galih Persiana

Wajar jika resah, Iie sejak kecil hidup di lingkungan musik. Ayahnya, Kolonel Purnawirawan Soedjono Atmotenojo memang seorang anggota militer. Namun, kedua kakaknya merupakan musikus tulen yakni Purwacaraka dan Thea Ika Ratna.
 
Dalam beberapa wawancara, Iie mengaku sangat suka bernyanyi sejak kecil. Ia pun rajin menyaksikan acara Bintang Kecil di TVRI yang dibawakan Bu Kasur, Ibu Sud, dan A.T. Mahmud. Tak heran jika ia sudah sering manggung untuk ikut lomba bernyanyi sejak kecil.
 
Waktu usia SMA, Iie mulai mendampingi kakaknya, Purwacaraka, menyanyi secara rutin di sebuah restoran di Bandung. Selain itu, ia pun merupakan seorang penyanyi di Radio Dee-Day dan OZ, juga lead vocalist band Kahitna.

Baca Juga: Jika RUU Permusikan Lanjut, Para Musikus Siap Lawan lewat Konser

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya