TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

12 Satpol PP Diduga Bobol Bank DKI Rp32 Miliar Dipecat

Pelanggaran yang dilakukan Satpol PP tersebut kategori berat

(Ilustrasi Bank DKI) Instagram.com/bank.dki

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12 Satpol PP DKI Jakarta yang diduga membobol mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI dipecat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).

“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (20/11) kemarin,” ujar Chaidir.

Baca Juga: Anies Bebas Tugaskan Satpol PP Diduga Bobol Bank DKI Rp32 Miliar

1. Pemecatan terhadap belasan Satpol PP DKI tersebut untuk mempermudah penyelidikan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berdasarkan aturan Pasal 87 ayat 4 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PNS diberhentikan tidak hormat bila dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, selama masih proses pemeriksaan PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

“Berdasarkan BAP dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelasnya.

2. Bila tak terbukti bersalah bisa melamar lagi

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Meski dipecat, oknum-oknum itu tetap diizinkan melamar kembali di Pemprov DKI Jakarta bila mampu membuktikan tidak terlibat dalam dugaan pidana tersebut.

“Bila nanti hasilnya benar atau salah, nanti akan kami kaji lagi,” kata Chaidir.

Baca Juga: Bobol Bank DKI Rp32 Miliar, Belasan Satpol PP Terancam Dipecat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya