12 Satpol PP Diduga Bobol Bank DKI Rp32 Miliar Dipecat
Pelanggaran yang dilakukan Satpol PP tersebut kategori berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12 Satpol PP DKI Jakarta yang diduga membobol mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI dipecat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).
“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (20/11) kemarin,” ujar Chaidir.
Baca Juga: Anies Bebas Tugaskan Satpol PP Diduga Bobol Bank DKI Rp32 Miliar
1. Pemecatan terhadap belasan Satpol PP DKI tersebut untuk mempermudah penyelidikan
Berdasarkan aturan Pasal 87 ayat 4 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PNS diberhentikan tidak hormat bila dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, selama masih proses pemeriksaan PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.
“Berdasarkan BAP dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelasnya.
Baca Juga: Bobol Bank DKI Rp32 Miliar, Belasan Satpol PP Terancam Dipecat