146 PNS Jakarta Diminta Jadi Relawan COVID-19, Menolak dapat Sanksi
Mereka akan ditempatkan di rumah sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 146 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menjadi relawan dalam penanganan pandemi virus corona COVID-19. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi, Selasa (7/4).
Chaidir menyebut, permintaan relawan itu datang Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang kekurangan tenaga dalam menghadapi penyebaran penyakit menular.
Baca Juga: [BREAKING] DKI Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini
1. Jika menolak jadi relawan, PNS terancam dapat sanksi
Chaidir mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada para relawan ini. Bagi yang menolak akan diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
"Yang menolak nanti akan diberikan sanksi PP 53. Mereka tidak loyal atas dedikasi. Saya pun masuk terus sebagai pegawai negeri," jelas Chaidir.
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, DPR Minta Anies Lakukan 4 Hal Ini