15 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Suap APBD 2019
Para anggota DPRD itu diduga terima Rp3,9 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Mereka menambah panjang catatan orang yang terseret dalam kasus ini.
"Terkait dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup disertai pula hadirnya berbagai fakta hukum di persidangan dalam perkara dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Muara Enim, Eks Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa KPK
1. Lima tersangka merupakan anggota DPRD aktif
Sepuluh tersangka tersebut merupakan anggota DPRD periode 2014-2019. Mereka adalah Darini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Wilian Husin.
Lima sisanya merupakan anggota DPRD aktif 2019-2024. Mereka adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.
Baca Juga: Juarsah Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 4,5 Tahun