15 Restoran di Jakarta Disanksi karena Langgar PSBB, Ini Daftarnya
Ada beberapa restoran yang berada di dalam hotel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi terhadap 15 restoran pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di 5 (lima) wilayah kota administratif, pada Minggu (17/5).
Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti restoran dan lounge.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Potret Kondisi Tempat Isolasi Warga Reaktif COVID-19 di Jakarta Pusat
1. Hotel dan restoran yang melanggar mendapat denda
Arifin mengatakan bahwa restoran-restoran tersebut melanggar pasal 7 Pergub 41 tahun 2020. Para restoran yang melanggar diberi sanksi administratif berupa denda yang nilainya bervariasi antara Rp5-10 juta.
Selain itu, hotel-hotel yang di dalamnya terdapat restoran pelanggar PSBB juga mendapat sanksi lebih besar. Berdasarkan pasal 8 Pergub 41 tahun 2020 hotel-hotel yang melanggar akan mendapat denda antara Rp25-50 juta.
Baca Juga: DKI Belum Longgarkan PSBB, DPRD Minta Anies Pikirkan Ekonomi Warga