3 Petinggi Alfamidi Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Wali Kota Ambon
Pemeriksaan dilakukan terpisah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga petinggi PT Midi Utama Indonesia (MIDI) atau Alfamidi, terkait kasus dugaan suap perizinan gerai yang menyeret Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.
Pemeriksaan ketiganya berlangsung terpisah.
"(Pemeriksaan) Kamis, 4 Agustus 2022," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pemberian Uang dari Alfamidi ke Wali Kota Ambon
1. Pemeriksaan saksi dilakukan di Ambon dan Jakarta
Solihin selaku Corporate Communication, License and Franchise Director diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara, Nandang Wibowo (License Manager) dan Wahyu Somantri (Deputy Branch Manager) diperiksa di Maki Brimob Ambon.
KPK turut memeriksa dua wiraswasta lain di Mako Brimob Ambon. Mereka adalah Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Maria Sutini Weking.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail maupun kegiatan usaha lainnya tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Usut Aset Wali Kota Ambon untuk Buktikan Pencucian Uang