KPK Usut Dugaan Pemberian Uang dari Alfamidi ke Wali Kota Ambon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Legal & Compliance PT Midi Utama Indonesia (MIDI), Afid Hemeilygm. Ia dikonfirmasi Tim Penyidik KPK terkait sejumlah hal termasuk uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy.
"Dikonfirmasi mengenai penunjukan Amri sebagai pihak yang mengurus perijinan. Didalami pula tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota Ambon dalam mengurus perijinan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).
1. Saksi diperiksa di Gedung KPK
Ali menjelaskan, Tim Penyidik memeriksa Afid pada Selasa, 5 Juli 2022. Selain dugaan korupsi, ia juga diperiksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Richard.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca Juga: Selain Suap, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian Uang
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah Proyek
2. KPK telah tetapkan tiga tersangka, termasuk Richard Louhenapessy
Editor’s picks
KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon serta Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.
Belakangan, KPK juga menetapkan Richard sebagai tersangka dugaan tindak pindana pencucian uang. Ia diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak tertentu.
3. Richard Louhenapessy ditangkap karena tidak kooperatif
Richard ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif. Ia sempat meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.
Tim Penyidik pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu kepada tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.
Richard dan Andrew ditahan selama 20 hari. Richard ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1.
Sementara tersangka Amri selaku kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi, belum ditahan. KPK akan kembali memanggil Amri dan memintanya kooperatif.
Baca Juga: Wali Kota Ambon Diduga Terima Uang dari Kontraktor Pemenang Proyek
Baca Juga: KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon