TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Rugikan Negara Rp18,3 Triliun!

Nama Menko Airlangga dan eks Mendag Lutfi disebut dalam sidang

Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kemendag di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times -  Sejumlah fakta terbaru dari kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO terungkap dalam persidangan. Kasus ini disebut-sebut telah merugikan negara hingga Rp18,3 triliun.

Ada lima terdakwa yang sedang diadili dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Berikut adalah sejumlah fakta terbaru yang dirangkum dalam persidangan tersebut

Baca Juga: Ini Peran Eks Mendag M Lutfi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

1. Diduga merugikan negara Rp18,35 triliun

Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana (kiri) dan Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei Alias Weibinanti Halimdjati (Kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Perbuatan kelima negara disebut telah merugikan negara senilai Rp18.359.698.998.925 (Rp18,35 triliun). Rinciannya, sebanyak Rp6 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp12,3 triliun merugikan perekonomian negara.

2. Diduga memperkaya tiga klaster korporasi besar

Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kemendag di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya membuat negara rugi, kasus ini disebut telah membuat tiga klaster korporasi besar bertambah kaya. Grup Wilmar diperkaya Rp1,69 triliun, Grup Musim Mas diperkaya Rp626,6 miliar, dan Grup Permata Hijau diperkaya Rp124,4 miliar.

3. Negara harus kasih BLT hingga Rp6 triliun

Kementerian Sosial menyalurkan BLT Minyak Goreng di Kepulauan Riau, Kamis (20/5/2022). (dok. Kemensos)

Kasus korupsi melalui terbitnya persetujuan ekspor minyak sawit atau CPO oleh Kementerian Perdagangan membuat negara merugi hingga Rp6 triliun.

Dari jumlah tersebut, pemerintah harus menanggung kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun karena menerbitkan persetujuan ekspor bagi Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.

Perusahan-perusahaan itu diwajibkan mengalokasikan 20 persen CPO dari volume ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, sejumlah pengekspor tidak memenuhi DMO. Hal ini diduga terjadi karena adanya manipulasi sejumlah pihak

Jaksa mengatakan, kasus korupsi ini membebani 20,5 juta rumah tangga yang tidak mampu. Karena itu, negara harus memberikan Bantuan Langsung Tunai untuk mengurangi beban tersebut.

Baca Juga: Lin Che Wei, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 T

4. Ada peran eks Mendag Muhammad Lutfi yang terungkap

Muhammad Lutfi (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

Jaksa mengatakan, Lin Che Wei yang saat itu merupakan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak pernah mendapat tugas sebagai analis pada Kementerian Perdagangan. Namun, ia diajak Lutfi dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan keduanya.

Kemudian, Lutfi bersama Lin Che Wei; eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, serta tim Kementerian Perdagangan mengadakan rapat membahas skenario untuk mengendalikan harga dan stok minyak goreng dan bahan bakunya.

Lin saat itu mengusulkan mengenai besaran domestic market obligation (DMO) 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan. Usulan itu pun diterima oleh Lutfi.

Hasil rapat itu disampaikan Lutfi bersama Lin Che Wei dan Indra Sari dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Saat itu Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng dengan cara pembatasan ekspor secara langsung kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya