Ini Peran Eks Mendag M Lutfi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Kasus korupsi ini disebut rugikan negara Rp18,3 T

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mengungkapkan ada peran eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit. Lutfi disebut menghubungi Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang kini menjadi terdakwa.

Jaksa mengatakan, Lin Che Wei yang saat itu merupakan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak pernah mendapat tugas sebagai analis pada Kementerian Perdagangan. Namun, ia diajak Lutfi dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan Kementerian Perdagangan.

"Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja dan untuk itu ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan Kementerian Perdagangan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

1. Lin Che Wei ikut rapat yang bahas skenario pengendalian harga minyak

Ini Peran Eks Mendag M Lutfi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPOAnggota Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei Alias Weibinanti Halimdjati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, Lutfi bersama Lin Che Wei; eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, serta tim Kementerian Perdagangan mengadakan rapat membahas skenario untuk mengedalikan harga dan stok minyak goreng dan bahan bakunya.

Lin saat itu mengusulkan mengenai besaran domestic market obligation (DMO) 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint konsorsium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan. Usulan itu pun diterima oleh Lutfi.

"Kemudian Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan 'saya ga akan bunyikan angka 20 persen pak, kan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Eks Mendag Lutfi Diperiksa 12 Jam soal Ekspor CPO, Masih Saksi!

2. Hasil rapat disampaikan ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Ini Peran Eks Mendag M Lutfi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPOMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (dok. Tangkapan Layar)

Hasil rapat itu disampaikan Lutfi bersama Lin Che Wei dan Indra Sari dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Saat itu Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng dengan cara pembatasan ekspor.

"Dipaparkan langsung oleh Muhammad Luthfi kepada Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian," ujar Jaksa.

Baca Juga: Terungkap Ada Pesta Wine di Kemendag saat Bahas Ekspor CPO

3. Lima terdakwa disebut perkaya korporasi dan rugikan negara Rp18,3 triliun

Ini Peran Eks Mendag M Lutfi di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPOTerdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor minyak sawit oleh Kemendag di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Indra Sari Wisnu Wardhana; Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manaher bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang didakwa bersama-sama merugikan negara Rp18,3 triliun.

Rinciannya, sebanyak Rp6 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp12,3 triliun merugikan perekonomian negara. Mereka juga didakwa memperkaya tiga korporasi yakni Grup Wilmar (Rp1,69 triliun), Grup Musim Mas (Rp626,6 miliar), dan Grup Permata Hijau (Rp124,4 miliar).

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya