TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Pelanggaran yang Kerap Terjadi di Trotoar Ibu Kota

Menurut kamu, pejalan kaki sudah dapat hak yang layak gak?

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times -  Pemprov DKI Jakarta terus mengebut penataan trotoar di ibu kota. Mulai Mei 2019, penataan trotoar di lima wilayah Jakarta akan dimulai.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengungkapkan rencananya merevitalisasi trotoar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

"Jadi, Kemang nanti lebar jalannya itu dengan lebar untuk pejalan kaki relatif besar pejalan kakinya," ujar Anies di Museum Fatahillah, Jakarta Barat, Senin (1/4) lalu.

Rencana revitalisasi trotoar ini disambut baik oleh Koalisi Pejalan Kaki, mengingat trotoar di ibu kota selama ini belum sesuai kriteria. Ditambah lagi masih banyak pelanggaran yang membuat pejalan kaki tidak mendapat hak penuh.

Penggunaan trotar di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jauh dari kata sempurna. Banyak pelanggaran terjadi di trotar meski Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ menjelaskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Berikut ini adalah lima pelanggaran yang sering terjadi trotoar:

1. Parkir kendaraan di atas trotoar

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Parkir kendaraan di atas trotoar sering terjadi. Umumnya dilakukan oleh pengendara yang hendak mampir ke tempat di samping trotoar. Karena tak ada lahan parkir atau malas mencari, pengendara akan parkir di trotoar.

2. Tempat jualan pedagang kaki lima

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Baik di trotoar lebar maupun kecil, sering sekali kita melihat pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar. Mulai dari pedagang pecel lele hingga jasa pembuatan pelat nomor ada yang berjualan di trotoar.

Hal ini membuat ruang berjalan bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas menjadi sempit bahkan kadang tidak ada ruang sama sekali.

Baca Juga: Trotoar di Jakarta Belum Ramah untuk Difabel

3. Dilintasi kendaraan bermotor

IDN Times/Akhmad Mustakim

Sudah capek-capek di jalan karena macet, eh tiba-tiba sejumlah pengendara mengambil 'jalan pintas' lewat trotoar. Kesel gak sih? Padahal hal itu membahayakan pejalan kaki.

4. Tidak ramah untuk penyandang disabilitas

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam UU No 22 tahun 2009 Pasal 132 ayat 3 menjelaskan bahwa kelompok disabilitas pengguna jalan harus tersedia tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain. Namun, hingga kini masih sangat banyak trotoar yang dari bentuknya saja tidak bisa dilalui oleh kelompok disabilitas.

Penyandang disabilitas pun mengeluhkan trotoar di jalanan DKI Jakarta dinilai belum ramah bagi difabel, khususnya tuna netra. Sebab, jalur pedestrian di ibu kota belum semuanya dilengkapi dengan fasilitas pemandu atau guiding blocks.

“Trotoar di DKI Jakarta belum ramah bagi kami,” ujar penyandang tunanetra, Arli Hutabarat saat ditemui di tepi Jalan Taman Sari, Sawah Besar, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (28/3).

Baca Juga: Perbaiki Trotoar Kemang, Ini Pesan Koalisi Pejalan Kaki untuk Anies

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya