TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis

Korban dihujani 7 butir peluru dan ditembak dari jarak dekat

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kabar duka dari aparat Kepolisian tersiar pada Kamis (25/7) malam. Seorang anggota polisi di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, ditembak oleh rekan seprofesinya sendiri.

Korban berinisial Bripka Rachmat Effendi langsung tewas setelah tubuhnya dihujani tujuh tembakan oleh Brigadir Rangga Tianto menggunakan senjata api jenis HS 9 sekitar pukul 20.50 WIB.

1. Pelaku tak terima dengan sikap korban

IDN Times/Isidorus Rio

Menurut Kabid Humas (Pol) Argo Yuwono, kejadian bermula ketika Bripka Rachmat mengamankan pelaku tawuran berinisial FZ dengan barang bukti celurit di Polsek Cimanggis. Kemudian, orangtua FZ datang ke Polsek didampingi Brigadir Rangga (paman FZ) dan R.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo ketika dikonfirmasi, di Jakarta pada Jumat (26/7). 

Tak terima dengan sikap Bripka Rachmat, Brigadir Rangga menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Di sana, Brigadir Rangga mengambil sebuah senjata api jenis HS 9 dan menembak Bripka Rachmat.

"Lalu, dia (Brigadir Rangga) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," kata Argo. 

Baca Juga: Tewas di Tangan Polisi, Bripka Rachmat Ditembak Jarak Dekat

2. Bripka Rangga merupakan paman dari pelaku tawuran FZ

(Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra) ANTARA News/Dyah Dwi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, mengatakan bahwa Bripka Rachmat adalah pemerhati lingkungan dalam lini Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas).

Menurut Asep, kasus ini terjadi karena ada kesalahpahaman dalam sebuah komunikasi hingga situasi di tempat kejadian perkara (TKP) memanas.

"Sekali lagi jadi catatan, pelaku atas nama Brigadir Rangga ini merupakan paman dari saudara Fachrul yang diamankan oleh Bripka Rachmat tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di PMJ (Polda Metro Jaya)," ungkap Asep.

3. Polisi masih dalami kasus

Pixabay.com

Saat ini polisi fokus dengan proses penegakan hukum terlebih dahulu. Sebab, peristiwa ini sudah masuk ranah tindak pidana umum pembunuhan dengan modus penembakan. Selain itu, polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis Brigadir Rangga, termasuk tes urine.

"Apakah ada latar belakang penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya,'' tutur Asep.

Ketika ditanyai awak media apakah Brigadir Rangga akan segera dipecat, Asep kembali menegaskan, pihaknya fokus terhadap proses penegakan hukum melalui tindak pidana umum terlebih dahulu.

"Nanti kita akan lihat ancamannya seberapa besar. Itu akan kita evaluasi nanti bagaimana internal kepolisian menanggapinya," kata Asep.

4. Terancam dipecat dan diganjar hukuman mati

pixabay.com

Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakor Polairud) Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara menyatakan Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman mati sebagai konsekuensi tindakannya.

"Saya atasan pelaku. Dia akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Zulkarnaen ketika ditemui di rumah duka alhamrhum Bripka Rachmat Efendi di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7) seperti dikutip dari Antara.

Zulkarnaen menjelaskan, sesuai dengan undang-undangnya, pasal 338 KUHP dalam perencanaan pasal 340 melalui pidana umum, ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati.

"Kalau etika profesi dia bisa kena pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," jelasnya.

Zulkarnaen menambahkan, mengenai senjata yang dibawa pelaku masih akan didalami. karena saat kejadian, pelaku sedang tidak bertugas. Mengenai psikologi pelaku, lanjut dia, tiap anggota kepolisian sesuai prosedur harus menjalani psikotes. Setiap dua tahun sekali, setiap anggota polisi menjalani psikotes

Baca Juga: Terpancing Emosi, Seorang Polisi Tembak Mati Rekannya Personel Polri

5. Pengamat menilai Bripka RE, FZ dan ayahnya harus jadi tersangka

Pixabay

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, selain Brigadir Rangga Tianto, pelaku tawuran dan sang ayah harus ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebab itu pelaku tawuran, orangtuanya dan polisi penembak turut serta menyebabkan terjadinya penembakan," kata Pane dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (26/7).

Menurut Pane, siapa pun tidak boleh mengintervensi saat polisi menangani sebuah masalah.

"Apalagi Undang-Undang memberi hak pada polisi untuk memeriksa tersangka dua kali 24 jam. Selain itu pelaku penembakan perlu tes urine untuk mengetahui apakah ada pengaruh narkoba yang membuat pelaku di luar kendali," jelas Pane.

Baca Juga: Tembak Rekan Polisinya, Brigadir Rangga Ingin Bebaskan Keponakan?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya