6 Kriteria Penerima Bantuan Sosial Pemprov DKI Jakarta Selama PSBB
Bagi yang masuk kriteria segera melapor kepada Ketua RW
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta berjanji menyalurkan bantuan berupa bahan kebutuhan pokok untuk warga yang membutuhkan.
Permberian bantuan ini dimulai sejak Kamis (9/4) lalu secara bergilir dengan cara door to door, agar tak membuat kerumunan warga.
Lalu, bagaimana kriteria penerima bantuan di Jakarta?
Baca Juga: Hampir Terlupakan saat Corona, 80 Waria Akhirnya Dibantu 2 Komunitas
1. Daftar kriteria penerima bantuan sosial di DKI Jakarta
Kepala Dinas Sosial Irmansyah mengatakan, terdapat enam kriteria warga miskin dan rentan miskin di Jakarta yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Kriterianya adalah:
- Masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta)
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji
- Tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali
- Pendapatan atau omzet berkurang drastis akibat pandemi virus corona
Baca Juga: Aturan Permenhub Soal Ojol Hanya Berlaku hingga Bansos Terlaksana