61 Gedung Dapat Izin Pemprov DKI Gelar Resepsi Saat Pandemik COVID-19
Ada syarat gelar resepsi saat pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekrat) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pengelola gedung yang mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan di Ibu Kota selama masa pandemik COVID-19 terus bertambah.
Hingga Jumat, 4 Desember 2020, sudah ada 94 gedung yang telah mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta, dan 61 di antaranya sudah mendapat Surat Keputusan berupa izin dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekrat Gumilar Ekalaya. Namun, ia tak menjelaskan daftar gedung apa saja yang sudah dapat izin.
"(Sebanyak) 33 masih proses verifikasi dokumen dan menunggu jadwal presentasi serta survei lapangan," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (5/12/2020) malam.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan di Jakarta Dibolehkan Lagi, Ini Syaratnya
1. Ada syarat yang harus dipenuhi pengelola gedung resepsi pernikahan
Gumilar menjelaskan pengelola gedung pernikahan di Jakarta sudah boleh menggelar resepsi pernikahan pada masa pandemik COVID-19. Namun, dia mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan pengelola sebelum dapat izin.
Syarat pertama, pengelola gedung harus mengajukan izin dan melampirkan protokol kesehatan yang akan dilakukan di gedung miliknya.
"Tim gabungan yang akan menilai, di-review, evaluasi, SOP-nya sudah melalui standar belum, nanti ada dialog, dan sebagainya. Kalau itu semua sudah bisa dipenuhi, ada berita acara, dibahas di tim, apa sudah layak apa belum yang diajukan itu per gedung, asosiasi, perkumpulan," ujar dia, pada November lalu.
Baca Juga: MAN di Jakbar Jadi Klaster COVID-19, Kepala Sekolah Diminta Diperiksa