TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

74 Guru Besar Sebut KPK Dilemahkan, Minta 75 Pegawai Tak Dinonaktifkan

"Segala bentuk pelemahan terhadap KPK mesti ditolak"

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 74 profesor dari berbagai Universitas yang mengatasnamakan Guru Besar Antikorupsi turut angkat bicara mengenai polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melalui Surat Keputusan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan salah satu bentuk pelemahan KPK sehingga perlu dibatalkan.

"KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak," ujar para Guru Besar Antikorupsi dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (17/5/2021).

Baca Juga: KPK: Pembebastugasan 75 Pegawai karena TWK Tidak Akan Ganggu Kinerja

1. TWK disebut tak ada dalam aturan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Para guru besar menilai bahwa TWK tidak terdapat dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Selain itu, aturan tersebut juga tak terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 3020 sebagai syarat alih status pegawai KPK.

"Bahkan, Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian gak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK," ujar para Guru Besar.

"Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh pimpinan KPK dengan memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021" tambahnya.

2. KPK bantah 75 pegawai dinonaktifkan

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan mengenai Surat Keputusan yang diteken Firli itu. Menurut Ali hal ini sesuai dengan keputusan rapat yang berlangsung pada 5 Mei 2021 dan dihadiri pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK.

Penyerahan tugas, kata dia, dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Ali dalam keterangannya.

"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga: KPK: Pembebastugasan 75 Pegawai karena TWK Tidak Akan Ganggu Kinerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya