74 Guru Besar Sebut KPK Dilemahkan, Minta 75 Pegawai Tak Dinonaktifkan
"Segala bentuk pelemahan terhadap KPK mesti ditolak"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 74 profesor dari berbagai Universitas yang mengatasnamakan Guru Besar Antikorupsi turut angkat bicara mengenai polemik penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melalui Surat Keputusan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan salah satu bentuk pelemahan KPK sehingga perlu dibatalkan.
"KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak," ujar para Guru Besar Antikorupsi dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (17/5/2021).
Baca Juga: KPK: Pembebastugasan 75 Pegawai karena TWK Tidak Akan Ganggu Kinerja
1. TWK disebut tak ada dalam aturan
Para guru besar menilai bahwa TWK tidak terdapat dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Selain itu, aturan tersebut juga tak terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 3020 sebagai syarat alih status pegawai KPK.
"Bahkan, Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian gak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK," ujar para Guru Besar.
"Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh pimpinan KPK dengan memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021" tambahnya.
Baca Juga: KPK: Pembebastugasan 75 Pegawai karena TWK Tidak Akan Ganggu Kinerja