TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

75 Pegawai Tak Lolos Tes ASN, KPK: Sampai Saat Ini Tidak Dipecat

"KPK sampai saat ini tidak pernah melakukan pemecatan."

KPK (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada 75 pegawai yang tak lolos dan tes assessment menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 1.351 orang pegawai yang melakukan tes. Selain itu, ada dua orang yang tak mengikuti tes tersebut sehingga terdapat 1.274 orang pegawai yang lolos menjadi ASN.

Meski demikian, KPK menegaskan belum menentukan sikap terhadap nasib 75 orang yang tak lolos seleksi menjadi ASN itu.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan Tidak memenuhi syarat," jelas Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Tes ASN KPK, Bambang Widjojanto: Ada Pegawai yang Ingin Disingkirkan

1. KPK tegaskan belum pecat 75 pegawai yang tak lolos ASN

Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi pers pengumuman ASN KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Cahya kembali membantah isu mengenai 75 orang pegawai tak lolos assessment sudah dipecat. Sebab, pihaknya belum membuat keputusan terkait hal itu.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.

2. Ada tiga tahap tes wawasan kebangsaan pegawai KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, proses tes assessment terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah tes tertulis, kedua profiling, dan terakhir wawancara.

Untuk tes tertulis, penyelenggara menyediakan waktu susulan dua kali sedangkan wawancara sebanyak tiga kali susulan.

"Pelaksanaan susulan dilakukan bagi pegawai yang berhalangan hadir seperti bertugas luar kota, selesai isolasi mandiri, atau dalam kondisi tidak sehat yang diketahui oleh KPK terkait ASN," kata Ghufron.

Baca Juga: Uji Formil UU KPK Ditolak, ICW: MK Satu Posisi dengan Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya